Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan.
Kebijakan penggunaan kupon BBM bagi pengguna kendaraan operasional milik pemerintah adalah sebuah keharusan, karena hal tersebut merupakan amanat perundang-undangan / peraturan pemerintah yang mengharuskan pembayaran dengan non tunai (cashless). Hal ini terus disosialisasikan oleh pemerintah dalam program GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai).
Transaksi non tunai juga adalah komitmen yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 – 2017.
Untuk pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dipertegas pula dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, demikian dikatakan Sekda Kota Jambi A Ridwan kepada sejumlah awak media, Kamis (28/7).
“Untuk skala Pemerintah Kota Jambi, juga telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jambi tahun 2019, 2020 dan 2021 yang menegaskan, BBM merupakan belanja rutin untuk operasional kendaraan dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan demikian pembayaran seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia BBM (SPBU-red). Oleh karenanya Pemerintah Kota Jambi menerapkan mekanisme pembayaran BBM ke penyedia langsung sementara kepada pengguna kendaraan diberikan kupon/voucher atau non cash,” tambah Ridwan.
Sumber : ANTARAJAMBI, JAMBIEKSPRES, JAMBIBERITA.COM