PAKAI MASKER selalu pakai masker dengan baik dan benar

CUCI TANGAN cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

JAGA JARAK selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter

MENGURANGI MOBILITAS lebih baik tetap dirumah jika tidak ada keperluan mendesak

HINDARI KERUMUNAN hindari diri dari kerumunan yang tidak sesuai prokes

Bagi Pelanggar sesuai dengan PERWAL NO.21 TAHUN 2020 Sanksi denda Rp. 50.000 dan Denda Progresif Bagi Pelaku Usaha

AYO JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN

You may also like

More in Berita