PAKAI MASKER selalu pakai masker dengan baik dan benar
CUCI TANGAN cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
JAGA JARAK selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter
MENGURANGI MOBILITAS lebih baik tetap dirumah jika tidak ada keperluan mendesak
HINDARI KERUMUNAN hindari diri dari kerumunan yang tidak sesuai prokes
Bagi Pelanggar sesuai dengan PERWAL NO.21 TAHUN 2020 Sanksi denda Rp. 50.000 dan Denda Progresif Bagi Pelaku Usaha